KLAIM, Anda di rumah sakit tidak dibayar oleh perusahaan asuransi..? hal ini bisa saja terjadi setiap saat kepada siapapun dari nasabah asuransi manapun jika klaim itu tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Kami sangat berhati-hati dalam menangani nasabah. Sejak awal selalu dijelaskan penyakit apa saja yg mendapat proteksi dan berapa lama masa tunggu terhadap penyakit tersebut.
Selain itu saat klaim diajukan polis harus dalam keadaan INFORCE (berlaku) dan tidak dalam keadaan Lapsed (tdk berlaku). Masyarakat banyak yg tidak memperhatikan kondisi kapan pembayaran preminya saat klaim dilakukan.
Jika terlambat atau melewati batas waktu 45 hari dari sejak jatuh tempo, otomatis polisnya Lapsed dan segala macam klaim tidak dapat dibayarkan. Ini lah yg sering terjadi pada nasabah. Mereka belum mendapat penjelasan penuh mengenai hak dankewajibannya.
Di tim kami selalu dijelaskan kepada para nasabah mengenai hak dan kewajiban sehingga saat terjadi klaim Alhamdulillah Prudential membayar hak-2 nasabah. Seperti yang terjadi pada Berliana (4) warga Kampung Ciluncat, Kab.Bandung yg harus dilarikan ke RS Sentosa karena menderita sakit. Saat pulang 100 % biaya rawat inap, obat dan dokter ditanggung oleh Prudential. Kedua orang tuanya sangat bersyukur telah memilih Prudential sebagai asuransi yang memproteksi kesehatan mereka. Kini mereka berniat untuk melindungi seluruh keluarganya dengan asuransi Prudential dan mengajak warga serta saudaranya untuk memiliki perlindungan seperti mereka. (Erwin Winaldi-Prudential/Kab. Bandung)
Jumat, 05 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar