Rabu, 10 Maret 2010

34 PENYAKIT KRITIS YANG DI COVER

34 PENYAKIT KRITIS YANG DI COVER
Penyakit-penyakit Kritis


Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:



1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.



2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.



3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.



4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.



5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.



6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.



7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.



8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.



9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.



10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).



11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).



12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.



13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.



14. Penyakit Alzheimer's: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.



15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.



16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.



17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.



18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.



19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.



20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.



21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.



22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).



23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.



24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.



25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.



26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).



27. Penyakit Crohn: (Crohn's disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :


* penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal


* terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.



28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :


* infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku


* sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan


* tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.



29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.



30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.



31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.



32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.



33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :


* terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan


* Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.



34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

Dimulai Juga



DENGAN mengucapkan Bismillah, langkah panjang itu dimulai hari ini Maret 11/3. Semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan segala niat ini.

Semoga juga memberikan kebaikan bukan saja buat diriku, tapi juga keluarga dan masyarakat. Ini jalan yang menurutku terbaik untuk saat ini. Insya Allah.

Pagi-pagi sudah berangkat ke ATM mengambil uang, ke toko foto untuk kelengkapan administrasi, menyerahkan segala berkas yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasinya.

Selasa, 09 Maret 2010

Keungulan Asuransi Syariah

Keungulan Asuransi Syariah

Februari 1, 2008 oleh Alif Reza

Akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti bumiputera yang mengeluarkan bumiputera syariah, prudential dengan Prulink Syariah Assurance Account dan sebagainya. Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang berbasis syariah. Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari produk asuransi syariah?

Pertanyaan diatas adalah sebuah pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi, unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian. Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.

Keunggulan utama tersebut menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah, langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan. Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para pemegang polis.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, karena tidak ada pemisahan premi maka pada tahun awal pembentukan cadangan, tidak ada sama sekali bagian yang menjadi hak nasabah pemegang polis. Sebagai akibatnya, bila pemegang polis tidak sanggup lagi melanjutkan melakukan penjualan polis kembali kepada perusahaan asurani untuk mendapatkan nilai tunai yang akan diterimanya bisa nihil. Kalaupun ada, besarnya nilai tunai pada tahun-tahun awal akan jauh berbeda dengan akumulasi premi yang pernah dibayarkannya.

Adanya rekening bagi hasil memungkinkan perusahaan asuransi syariah membagikan porsi hasil investasi dengan nasabah pemegang polis bila tidak terjadi klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi konvensional, dikenal apa yang dinamakan no claim bonus. Yaitu, bonus yang akan diperoleh para pemegang polis khususnya dalam asuransi kerugian jika untuk beberapa tahun penutupan polis tidak pernah ada klaim yang diajukan. Dalam asuransi syariah, dengan adanya sistem bagi hasil memungkinkan pemberian bonus kepada tertanggung walapun penutupan polis baru saja berlangsung selama satu tahun. Pilihan bonus ini diberikan alternative bermacam-macam seperti disetorkan tunai, mengurangi premi periode perpanjangan, dihibahkan ke berbagai yayasan dalam bentuk infak dan shadaqah.

Namun, kendalanya di negara Indonesia produk asuransi syariah belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga banyak pihak yang belum mengetahui keunggulan asuransi ini. Berbeda dengan negara tetangga yakni, Malaysia, Brunei dan Singapura. Karena promosi gencar yang mereka lakukan menyebabkan pasar produk syariah tidak hanya dinikmati oleh kalangan muslim tetapi juga pihak non muslim. Tampaknya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Sumber : www.vibiznews.com

—————

Rencanakan Masa Depan Anda dan Keluarga

Prudential

Mengapa Anda Harus Mempertimbangkan Untuk Dilindungi Dari Risiko?

Mengapa Anda Harus Mempertimbangkan Untuk Dilindungi Dari Risiko?

Januari 25, 2008 oleh Alif Reza

Ketika anda sehat, membeli asuransi sepertinya bertentangan dengan hati nurani. Asuransi dapat melindungi aset yang paling berharga, yaitu Anda sendiri dan kemampuan untuk menghasilkan uang agar bisa memenuhi kebutuhan hidup Anda dan keluarga.

Suatu risiko dapat saja disebabkan oleh sakit atau pun kecelakaan. Mengingat biaya asuransi yang tidak murah, ada baiknya kita selalu teliti dalam membeli polis asuransi yang tepat. Perhatikan selalu term and conditionnya, kebanyakan masyarakat awan, entah malas atau kurang teliti, sering terkecoh dengan bahasa dalam kontrak polis asuransi. Untuk memastikannya, mintalah agen asuransi Anda untuk menerangkannya secara rinci.

Beberapa hal yang harus dipertimbangkan :

1. Tentukan seberapa besar uang pertanggungan yangAnda butuhkan
Apakah anda telah cukup membeli agar bisa mendapatkan perlindungan maksimum atau anda membeli ala kadarnya dengan resiko serba kekurangan nantinya.

2. Berapa lama Anda dapat bertahan tanpa perlindungan asuransi
Jangan hanya memikirkan ingin mengurangi pengeluaran dengan tidak membeli asuransi. Agar dapat menghemat premi asuransi, pilihlah kontrak asuransi yang jangka waktunya lebih lama.

3. Pilihlah polis asuransi dengan jangka waktu yang selama mungki, setidaknya dapat melindungi Anda hingga usia 65 tahun
Terlalu beresiko jika anda memilih jangka waktu yang pendek (5-10 tahun), tidak sebanding dengan resiko ketidakmampuan Anda jika sampai terjadi musibah.

4. Pertimbangkan untuk membeli polis asuransi secara pribadi di luar yang telah diberikan oleh perusahaan
Bayangkan jika anda tidak mampu bekerja lagi, anda tidak akan disantun seumur hidup. Perusahaan hanya akan melindungi anda selama anda masih produktif.

5. Berhati-hati dengan kontrak asuransi yang menawarkanbenefit yang berlebihan dengan premi yang sangat murah
Untuk memastikan, bandingkan dengan beberapa perusahaan lain, jangan hanya membandingkan 2 perusahaan asuransi. Pada dasarnya, besarnya premi yang harus dibayarkan perusahaan asuransi ke perusahaan re-asuransi adalah sama biayanya. Jadi, jika ada perusahaan yang bisa menawarkan dengan biaya sangat murah, ini perlu diwaspadai agar anda tidak dirugikan di kemudian hari.

6. Beri perhatian khusus terhadap perjanjian “guaranteed renewable coverage“
Artinya, perusahaan asuransi anda tidak bisa begitu saja membatalkan polis asuransi, menaikkan premi berkalanya, mengganti isi perjanjian dalam kontrak asuransi selama anda tetap membayar premi asuransi tepat waktu.

7. Jika Anda masih muda, berikan perhatian khusus dalam mengelola keuangan Anda secara benar
Seiring bertambahnya usia, pertimbangkan untuk menambah uang pertanggungannya agar bisa mengimbangi laju nilai inflasi

Lindungi diri anda sekarang dengan asuransi perlindungan cacat total tetap yang memberikan perlindungan finansial bebas pajak ketika anda sakit atau kecelakaan yang menyebabkan anda tidak produktif lagi.

—————

Rencanakan Masa Depan Anda dan Keluarga

Prudential

Serba Salah


SERBA salah, mungkin itu kata yang tepat saat ini untuk kondisinya. Betapa tidak dukungan yang begitu kuat dari lingkungan untuk maju dan menatap hari esok dengan membuka wawasan baru dihadapkan langsung dengan kondisi realita.

Anak yang demamnya gak kunjung reda, kondisi keuangan yang tidak karuan, banyaknya cicilan yang harus diselesaikan.

Sementara keinginan untuk maju itu masih samar-samar antara ada dan tiada. Mungkin butuh waktu dan tidak saat ini. Tapi... berdasarkan yang sudah-sudah, jika tidak saat ini maka momentum itu tidak akan lagi dapat.

Dan jika kesadaran memiliki asuransi itu datang kadang sudah terlambat. Bahkan sangat terlambat hanya sesal yang didapat.
Ih. Bgm dunk...?



Imas Masitoh
0819 1291 7777
FB/YM imasitoh94@yahoo.com

Jadi Agen


UNTUK menjadi agen sebuah perusahaan asuransi memang tidak mudah. Bagi sebagian org tentu gampang saja. Namun buatku harus menyiapkan segala sesuatunya dengan matang dan penuh perhitungan.

Untuk berangkat ke Bank membuat rekening tabungan saja harus banyak pertimbangan, belum lagi membuat pasfoto, mengisi berkas-berkas dan formulir keagenan. Belum lagi mengikuti training selama tiga hari berturut-turut pada 17-18-19 Maret. Ini persoalan baru lagi.

Memang dukungan keluarga sangat berarti, tidak saja dari dari suami namun juga anak-anak. Tidak tega rasanya meninggalkan si kecil yg sedang lucu-lucunya untuk kembali ke dunia nyata.

Ya sudah pelan-pelan saja.

Tabungan


SUAMI Ku, punya tabungan di Bank Mandiri dan BCA, entah berapa. Yang pasti setiap saat kalau urusan makan-2 dan main dia pasti debet atau ke ATM. Benefitnya sebulan sekali dapat interest yang besarnya tidak seberapa.

Seandainya saja sebagian kecil tabungannya bisa dialihkan paling tidak Rp 300.000 saja perbulan tentu benefitnya akan lebih besar. Karena selain mendapatkan interest (bunga) juga ada coverage insurance, baik asuransi kesehatan, kecelakaan atau meninggal (siapa yg mau).

Masalahnya jika suami berhenti kerja, kena stroke atau meninggal dunia lalu Aku sebagai Ibu Rumah Tangga bagaimana melanjutkan hidup dan mengisi masa depan anak-anak ku...?


Imas Masitoh : 0819 1291 7777
FB/YM imasitoh94@yahoo.com

Jika Anda Sakit


TERBAYANG, dalam pemikiranku jika saja kita tertmpa musibah (mudah-2an tidak) sakit, apa yang harus dilakukan...? Apalagi harga obat dan pelayanan medis yang mahal dan tidak terjangkau dengan kondisi keuangan kita.

Sementara gaji yang diberikan suami jumlahnya pas-pasan hanya untuk membayar aneka cicilan, mulai dari cicilan rumah, motor, kartu kredit, HP, Pulsa, koran dan aneka lainnya.

Jika itu sudah terjadi maka kerepotan dan kerumitan yang bakal dihadapi. Sebenarnya ada cara untuk menghindari agar terhindari dari masalah tersebut. Ikuti kisah selanjutnya.


Imas Masitoh : 081912917777
FB/YM imasitoh94@yahoo.com

Senin, 08 Maret 2010

Langkah Kecil




Setelah langkah pertama, ayunan kaki langkah kedua masih juga terasa agak berat. Apalagi sudah terlalu lama tidak ''keluar'' mencari ilmu atau menambah wawasan. Namun semua harus dilakukan demi keluarga tercinta dan demi masa depan yang lebih baik.

Semoga ini membawa kebaikan buat kami semua.

Langkah Pertama

Hari Ini Hari yang melelahkan, namun meski tegang syukur Alhamdulillah langkah pertama sudah diayunkan dan tidakmungkin surut lagi ke belakang.
Semoga semuanya bermanfaat bagi aku dan keluarga serta orang-2 disekitarku.